Monday, September 23, 2019

DPR Paksa Majukan RUU Sarat Polemik

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana untuk meratifikasi sedikitnya enam RUU dalam sidang paripurna hari ini, Selasa (9/24).

Keenam RUU tersebut adalah RUU pemasyarakatan, yaitu RUU karantina hewan, ikan dan tumbuhan, RUU tentang sistem budidaya pertanian lestari, RUU pesantren, amandemen RUU kepada UU Nomor 12 dari 2011 tentang perumusan legislasi dan RUU tentang Hukum pertanian berkelanjutan. APBN tahun fiskal 2020 bersama dengan catatan keuangan.

Dari rangkaian RUU yang akan dilalui, ada sejumlah artikel yang masih merupakan polemik di masyarakat. Berikut adalah poin artikel yang masih polemik sampai hari ini.

RUU lembaga pemasyarakatan

Dalam Pasal 9 dan 10 dari RUU lembaga pemasyarakatan penis berisi kebebasan para tahanan untuk dapat bersantai di luar selama ditemani oleh petugas. Para anggota Komite kerja (Panja) dari RUU penjara Ayub Muslim bahkan memberikan contoh dengan artikel ini, para tahanan dapat dengan bebas berjalan di mal dengan bantuan petugas.

 "Terserah padanya jika dia ingin pergi ke sana. Ingin dalam arti bahwa ia pergi ke mal juga dapat. Meninggalkan, dapat mengambil cuti dan didampingi oleh petugas penjara (lembaga pemasyarakatan). Apa pun yang dia lakukan didampingi oleh petugas penjara, "katanya kepada wartawan Muslim, Jumat (9/19).

Dalam revisi UU PAS juga tidak menyebutkan panjang cuti yang diterima oleh narapidana. Dia mengatakan bahwa akan ada peraturan pemerintah (PP) yang akan mengatur lebih rinci nanti. PP yang dimaksud adalah turunan dari RUU lembaga pemasyarakatan setelah disahkan dan berlaku sebagai hukum.

 "Kemudian, itu akan diatur dalam PP untuk mengatur berapa lama cuti adalah, berapa kali dalam sebulan itu adalah cuti, berapa kali setahun itu diatur, " kata Muslim.

Revisi UU pemasyarakatan juga menghilangkan PP No. 99 dari 2012 dan mengembalikan penerapan PP No. 32 dari 1999. Narapidana korupsi tidak diharuskan untuk menyerahkan diri sebagai kolaborator keadilan untuk mendapatkan pengampunan dan pembebasan bersyarat.

Hal ini diketahui, Pasal 43A PP No. 99/2012 sebelumnya menetapkan bahwa seorang tahanan bisa mendapatkan pengampunan dan pembebasan bersyarat jika ia memenuhi sejumlah persyaratan.

Beberapa tahanan ini harus bersedia menjadi kolaborator keadilan, setidaknya dua pertiga dari kalimat mereka, setengah asimilasi, dan menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan. Revisi UU PAS diketahui merupakan prakarsa DPR itu sendiri

Draft sistem budidaya pertanian berkelanjutan

Setidaknya ada empat artikel dalam RUU ini yang masih polemik. Hal ini disampaikan oleh jaringan organisasi petani yang tergabung dalam aliansi organik Indonesia (AOI) bersama-sama dengan sejumlah organisasi masyarakat sipil dan koalisi petani dan benih makanan.

Dalam pernyataannya, kepala Departemen advokasi AOI Lodji Nurhadi mengatakan Pasal 29 tentang distribusi bibit pembibitan. Artikel ini dianggap sangat rentan dan minim perlindungan bagi petani dan ekosistem pertanian.

Artikel ini disebut Lodji belum mampu melindungi petani. Dia memberikan contoh, kerentanan kriminalisasi petani, seperti yang terjadi pada Munirwan, seorang petani dari Aceh yang baru-baru ini terjadi untuk mengembangkan bibit padi IF8.

 "Petani harus diberi kebebasan untuk mendistribusikan benih sesama mereka, tidak terbatas pada lokasi geografis, terutama hanya dalam kelompok," katanya.

Selanjutnya, artikel tentang menyamakan kedudukan masing-masing petani dan korporasi seperti dalam perumusan Pasal 1 ayat (2) juga masih dianggap tidak pantas. Kemudian artikel tentang bibit yang dimodifikasi secara genetik, dan pemburaman istilah pertanian konservasi dalam Pasal 13 masih polemik.

Pondok Pesantren

Pesantren Bill dikenal sebagai RUU yang merupakan inisiatif DPR. Dalam diskusi tersebut, dua organisasi Islam besar di Indonesia memiliki pendapat yang berbeda mengenai Pesantren Bill. PP Muhammadiyah baru-baru ini mengirimkan surat ke DPR sehingga anggota Dewan dapat menunda ratifikasi Pesantren Bill.

Dalam Surat mereka, mereka menganggap Pesantren Bill tidak mengakomodasi aspirasi dari seluruh organisasi Islam dan dinamika dan perkembangan pesantren. Tidak jelas menjelaskan tentang poin artikel yang menjadi polemik.

Surat tersebut hanya menjelaskan bahwa permintaan penangguhan itu didasarkan pada kajian mendalam mengenai RUU pesantren, dengan mempertimbangkan filosofis, yuridis, sosiologis, aspek antropologi, serta perkembangan dan pertumbuhan Pesantren dalam kehidupan bangsa dan negara.

Mereka juga mengusulkan agar materi Pesantren Bill dimasukkan dalam revisi UU Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

Surat ini diketahui telah ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti dan Ketua kesibukan kota Muqoddas. Organisasi Islam yang namanya terlampir di dalam surat tersebut meliputi Aisyiyah, Al Wasliyah dan Tarbiyah Islamiyah Union (PERTI), Islamic Union (PERSIS).

Kemudian Dewan dakwah Islam (DDI), Nahdlatul Wathan (NW), Mathla'ul Anwar, Dewan Kerjasama Pesantren Indonesia (BKsPPI) dan pesantren Darunnajah.

Sikap PP Muhammadiyah berbeda dengan sikap pengurus eksekutif Nahdlatul Ulama yang menganjurkan agar Pesantren Bill segera berlalu. Menurut Ketua harian PBNU Tanfidziyah Robikin Emhas, RUU Pesantren telah memenuhi metode dan mengakomodasi keragaman agama pesantren di Indonesia.

Ada beberapa poin yang dibahas dalam Pesantren RUU ini, pertama tentang nama yang digunakan, antara RUU tentang pendidikan agama atau Pesantren Bill.

Ada faksi partai politik yang menganggap nama Pesantren Bill menjadi diskriminatif. Namun, akhirnya semua pihak sepakat bahwa Pesantren Bill digunakan. Bukan RUU tentang pendidikan agama.

Robikin menyampaikan bahwa Pesantren Bill juga memiliki definisi yang tepat dari pesantren. Oleh karena itu, tidak perlu diperdebatkan lagi, sehingga Pesantren Bill dapat dilalui dengan cepat oleh DPR.

Dalam RUU ini terdapat 5 unsur utama dari kriteria pesantren. Di antara mereka, Kiai, santri, masjid atau masjid, rumah kos atau asrama, serta buku kuning. Hanya satu yang kurang, kata Robikin, tidak bisa disebut pesantren.

 "Perumusan telah memenuhi aspek filosofis, sosiologis dan budaya dari pesantren," tegasnya.

Kemudian, Wakil Presiden terpilih untuk periode 2019-2024 dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin juga mendukung RUU yang segera berlalu. Menurutnya, dengan ratifikasi peraturan ini, perkembangan pendidikan Pesantren dapat berkembang lebih cepat.

Dengan keberadaan Pesantren Bill, juga dikatakan bahwa hal itu akan menjamin kesetaraan aspek Pesantren dengan pendidikan di sekolah negeri yang diambil oleh mayoritas anak Indonesia.

"Pemerintah perlu berperan dalam mendorong Pesantren untuk menjadi program pemerintah sehingga mereka setara dengan pendidikan umum, sehingga mereka memiliki lulusan yang berkualitas," ujar Ma'ruf pada program gerakan kedaulatan pangan nasional yang diprakarsai oleh PINBAS MUI, Jakarta, Sabtu (9/21).